Manajemen Madrasah memberikan otonomi kepada Kepala Madrasah untuk mengatur Madrasahnya sesuai prinsip transparan, adil, jujur, dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip tersebut Kepala Madrasah dibantu oleh Wakil-wakilnya dibidang Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat (Humas). Kepala Madrasah dalam memilih Wakilnya perlu melibatkan Guru dalam proses pemilihan, tujuannya adalah agar memberi peluang yang sama pada setiap guru untuk siap memimpin dan dipimpin didalam organisasi madrasah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan tentang Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 ini mencakup banyak hal tentang persyaratan pengangkatan Wakil Kepala Madrasah, pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala Madrasah, dan Ketentuan Peralihan.
Untuk lebih jelas, lengkap dan detailnya tentang pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan Wakil Kepala Madrasah dapat didownload dan dilihat dibawah ini:

Sejak berita ini dimuat, pemilihan Wakil Kepala Madrasah MTs Negeri 2 Poso sedang berlangsung. Semoga pelaksanaan juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Guru Sebagai Wakamad di MTs Negeri 2 Poso menjadi contoh dan dapat diikuti oleh madrasah lainnya di Kab. Poso.